Top Navigation Example 3.0

Sosialisasi Permohonan Lahan melalui SIPATUH

Sosialisasi Permohonan Lahan melalui SIPATUH

Sosialisasi Permohonan Lahan melalui SIPATUH

user image berita 2025-10-13 16:01:07

Permohonan dalam pembebasan lahan aset yang di tawarkan oleh masyarakat DKI Jakarta kepada Dinas Pertamanan dan Hutan Kota melalui 6 (enam) tahapan, seperti pada Tahap 1 (satu) terdiri atas pemilik mengantarkan berkas penawaran tanah yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta. Pada tahap 2 (dua) Kepala Unit mengkonfirmasi kepada pemilik terkait surat penawaran tanah agar dilakukannya peninjauan lapangan dengan mengkaji dan di laporkan kepada Gubernur DKI Jakarta. Pada tahap 3 (tiga) Kepala Unit melakukan permohonan informasi aset kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD), Permohonan informasi - informasi zonasi dan SIPPT kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang & Pertanahan (DCKTRP), dan Permohonan informasi NJOP kepada Unit Pelayanan Pemungutan Pajak (UP3D). Pada tahap 4 (empat) melaporkan hasil klarifikasi persyaratan adminitrasi kepada Gubernur dan keputusan diberikan kepada Kepala Dinas diteruskan kepada Kepala Unit untuk melakukan permohonan peta bidang dan/atau SKT kepada BPN kota administrasi. Pada tahap 5 (lima) mengumumkan peta bidang dan zonasi di kantor kelurahan setempat (Peta bidang tanah / SKT, Peta RDTR dan PZ). Pada tahap 6 (enam) melaksanakan pemberkasan dan penelitian berkas administrasi dan persyaratan lainnya sampai dengan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penyerahan hasil pengadaan tanah yang telah balik nama ke Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD).

-

view -
comments -
like -